News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov Maluku Pastikan UMP Naik 4,8 Persen pada 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu dinaikkan hingga 4,88 persen dari yang sebelumnya Rp2.812.827 pada 2023.
Senin, 27 November 2023 - 12:47 WIB
Pemprov Maluku pastikan UMP naik 4,8 persen pada 2024
Sumber :
  • ANTARA

Ambon, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu dinaikkan hingga 4,88 persen dari yang sebelumnya Rp2.812.827 pada 2023.

"Untuk tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp2.949.953," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina di Ambon, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Rizal, skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan nomor 36 tahun 2021.

Dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti dewan pengupahan, pengusaha, dewan pakar dan akademisi, guna menilai kelayakan upah yang nantinya diputuskan pemda.

“Dalam rapat dengan dewan pengupahan yang dihadiri oleh asosiasi pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi maka terjadi kesepakatan bahwa UMP Provinsi Maluku naik sebesar Rp137.125,” katanya.

Selain itu melalui keputusan dewan pengupahan juga telah ditetapkan SK Gubernur Maluku Nomor 2271 tahun 2023 yang akan menjadi dasar bagi pembayaran upah tenaga kerja di Maluku.

“Semua aspirasi telah kita pertimbangkan dengan baik, termasuk pertimbangan tingkat kemahalan di Maluku,” ucap dia.

Untuk itu, Latuconsina berharap, para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Maluku dapat menyesuaikan upah karyawan dengan UMP yang telah ditetapkan itu.

Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

tvonenews

Penetapan upah minimum di suatu daerah sendiri berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Balik ke Klub Lamanya, 'Si Gondrong' Hariono Disambut Deretan Mantan Pemain Persib Bandung

Balik ke Klub Lamanya, 'Si Gondrong' Hariono Disambut Deretan Mantan Pemain Persib Bandung

Deretan mantan pemain Persib Bandung turut memberikan dukungan kepada Hariono yang kembali bermain untuk klub lamanya di usianya yang kini sudah 41 tahun..
Timnas Panjat Tebing Indonesia Jajal Arena Asian Games 2026, Sembilan Atlet Mulai Adaptasi

Timnas Panjat Tebing Indonesia Jajal Arena Asian Games 2026, Sembilan Atlet Mulai Adaptasi

Timnas Panjat Tebing Indonesia mulai memanaskan persiapan menjelang pertandingan Asian Games 2026. Sebanyak sembilan atlet Merah Putih sudah menjajal arena di Port Messe Nagoya International Exhibition Hall, Jepang.
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Polres Bangka Barat Awasi SPBU

Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Polres Bangka Barat Awasi SPBU

Polisi melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang sedang mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mentok untuk mencegah kemungkinan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.
Hasil Asian Games 2026: Amri/Nita Pastikan Medali Usai Comeback Dramatis Kalahkan Ganda Campuran Korea Selatan

Hasil Asian Games 2026: Amri/Nita Pastikan Medali Usai Comeback Dramatis Kalahkan Ganda Campuran Korea Selatan

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah memastikan medali di tangan setelah resmi lolos ke semifinal bulu tangkis nomor individu di Asian Games 2026 pada Minggu (27/9/2026).
Iran Diharapkan Tetap Berkkomitmen Tidak Kembangkan Senjata Nuklir

Iran Diharapkan Tetap Berkkomitmen Tidak Kembangkan Senjata Nuklir

Iran harus memenuhi komitmennya untuk tidak mengembangkan senjata nuklir, hal itu merupakan kesepakatan antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Jokowi Ingatkan Struktur PSI Harus Hidup dan Bekerja

Jokowi Ingatkan Struktur PSI Harus Hidup dan Bekerja

Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo mengapresiasi DPD PSI Bandung yang telah menyelesaikan struktur kepengurusan hingga tingkat DPRt.

Trending

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Dugaan Kasus Keracunan di Batang, BGN Ingatkan Santapan MBG Kerap Dibawa Pulang

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan membawa pulang santapan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei yang dilakukan pada 14–20 September 2026) membaca Pendapat Masyarakat Indonesia Tentang kinerja jelang 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Banjir Cuan Awal Pekan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mandi Keberuntungan pada 28 September 2026

Ada lima zodiak yang diprediksi akan mendapat keberuntungan melimpah dan menikmati kelancaran luar biasa pada esok hari tanggal 28 September 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT