- tim tvone/tim tvone
Ingatkan Jokowi Jangan Pernah Katakan Go Nuklir! Dr Isroil Samihardjo Beberkan Rahasianya
Jakarta - Istilah go nuklir saat ini kian menyeruak, bahkan beberapa kalangan mengusulkan agar salah satu rekomendasi KTT G20 di Bali adalah go nuklir. Hal itu diungkapkan Pakar Perlucutan Senjata Nuklir, Dr Isroil Samihardjo, secara tertulis kepada tvonenews, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, Dr Isroil Samihardjo menyatakan, bahwa tidak munculnya rekomendasi go nuklir dari KTT G20 di Bali adalah sangat tepat.
"Bahkan sebaiknya Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan pernyataan go nuklir, kapan pun juga, karena sejatinya Indonesia sudah go nuklir sejak tahun 1950an," beber Dr Isroil Samihardjo.
Selain itu, dia juga jelaskan, bahwa Indonesia saat ini memiliki tiga reaktor nuklir; yaitu Reaktor TRIGA Mark II di Bandung yang dibangun tahun 1961, Reaktor Nuklir Kartini di Jogjakarta yang dibangun tahun 1974, dan Reaktor GA Siwabessy di Serpong yang dibangun tahun 1983.
"Nah, ketiga reaktor nuklir tersebut hingga saat ini masih berfungsi sangat baik dan Reaktor Serpong adalah merupakan reaktor nuklir terbesar di Asia Tenggara," ungkapnya.
Di samping itu, menurut Isroil, bahwa mengembangkan dan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia adalah suatu keniscayaan.
Akan tetapi, ia ucapkan, bahwa membuat pernyataan go nuklir adalah kurang tepat bahkan akan kontra produktif dengan upaya pembangunan reaktor itu sendiri.
"Mengapa? Pertama, menurut Doktor Isroil yang pernah menjadi Anggota Delegasi Indonesia pada sidang-sidang Perlucutan Senjata (disarmament) di PBB antara tahun 1991-2007, go nuklir itu dapat dimaknai juga akan mengembangkan senjata nuklir padahal sudah ada Traktat Non Proliferasi atau NPT (Non Proliferation Treaty) bahwa tidak ada satu pun negara yang boleh mengembangkan senjata nuklir," ucapnya.
Ilustrasi Ledakan Nuklir
Sambungnya menjelasakan, bahwa traktat itu ditandatangani pada tahun 1968 dan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 1970. Selain itu, ia sebutkan, Indonesia telah meratifikasinya pada tahun 1979.
"Saat ini ada 191 negara pihak pada traktat tersebut. Kedua, senjata-senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction) yang terdiri daari senjata nuklir, biologi dan kimia itu semuanya bersifat "dual use" dimana di satu sisi dapat digunakan untuk kesejahteraan (peaceful uses) di sisi lain dapat digunakan untuk permusuhan (hostile purposes)," pungkasnya.