F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP.
Sumber :
  • ANTARA

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski telah disahkan terdapat sejumlah pasal KUHP yang dinilai kontroversial mulai dari hukuman minimal koruptor yang turun hingga penghinaan lembaga negara.

Berikut 8 KUHP yang Dinilai Kontroversial oleh sejumlah pihak:

1. Menghina negara

Pasal 240 ayat 1  Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 47 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kata ‘penghinaan’ akan sulit dibedakan dengan kritik, sehinga pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

2. Menghina presiden

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
Viral