Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/tim tvOne - Muhammad Bagas

Ditanya Soal Transfer Uang Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Akui Tidak Tahu, Hakim: Tau UU Pencucian Uang?

Jumat, 9 Desember 2022 - 05:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadri J dan juga Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali berada dalam sidang lanjutan, pada Rabu (7/12/2022). 

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ferdy Sambo kali ini bukan hadir sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi dari terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Pada sidang sebelumnya, Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (21/11/2022) bahwa dirinya telah memindahkan sejumlah uang dari rekening milik Brigadir J ke rekening miliknya.

Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana Ricky Rizal yang memindahkan uang sejumlah Rp 200 juta di rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karena hal tersebut, Hakim Ketua sempat menyinggung mengenai undang-undang pencucian uang.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak berita kesaksian Ferdy Sambo pada terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf berikut ini:

Ferdy Sambo Tidak Tahu Soal Pemindahan Uang

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal yang memindahkan uang Rp200 juta di rekening Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Menurutnya, dirinya baru mengetahui hal tersebut di persidangan ketika saksi dari Bank BNI mengungkap rekening koran milik Ricky Rizal. 

"Kalau itu, saya tidak pernah memerintahkan yang mulia," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). 


Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Ferdy Sambo menjelaskan tidak mengetahui ada pemindahaan dana di kedua rekening mantan ajudannya tersebut. 

"Saya tidak tahu soal transfer rekening itu," tegasnya. Kendati demikian, Ferdy Sambo membenarkan bahwa akan memberi hadiah sebesar Rp500 juta kepada Ricky RIzal. 

Menurut dia, tidak hanya memberi materi, tetapi akan menjamin keluarganya hidup nyaman. "Ya, sementara belum, karena kasusnya, kan, belum selesai," imbuhnya. 

Ricky Rizal Tak Terima Disebut Mencuri Rp 200 Juta 

Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, menyoroti tindakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri. 

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Ricky Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang.  Terkait dengan pembunuhan, dia  menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Jakarta. 

Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut. 

“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa. 

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Ferdy Sambo yang membuka rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.  

Akan tetapi, Ricky Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua. 

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia.  

Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang. 

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Ricky Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut. 

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.  

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pindahkan Uang dari Rekening Brigadir J

Ricky Rizal memberikan keterangan baru. Dirinya bersaksi bahwa sejak mengikuti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Februari 2021, ia memang ditugaskan membuka rekening untuk keperluan di Magelang, Jawa Tengah.

"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," terang Ricky Rizal.

Sementara untuk rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat digunakan untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta. 

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," jelasnya. 

Ricky Rizal juga menambahkan bahwa pemindahan dana tersebut atas perindah Putri Candrawathi dengan alasan Brigadir J telah meninggal. 

"Saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," tambahnya. 

Kendati demikian, Ricky mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil kontrol atas ponsel Brigadir J. Karena dirinya memindahkan uang tersebut menggunakan handphone yang dirinya pegang. 

Dalam penuturannya Ricky Rizal juga mengatakan bahwa ada dua ponsel yang dapat mengakses rekening untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo atau rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ponsel pertama dipegang oleh oleh dirinya, sementara ponsel kedua dirinya tidak yakin apakah dipegang oleh Brigadir J saja atau bergantian dengan yang lain. 

"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," terang Ricky Rizal. 

Ricky Rizal Cuek saat Kuat Ma'ruf Bawa Pisau 

Terdakwa Ricky Rizal mengaku melihat Kuat Ma'ruf membawa pisau untuk mengejar Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Menurutnya, seusai kejadian tersebut, dirinya berinisiatif untuk mengamankan senjata api (senpi) milik Brigadir J. "Saya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022). 

Mendengar kesaksian tersebut, hakim pun mempertanyakan naluri Ricky Rizal sebagai polisi ketika melihat Kuat Ma'ruf membawa pisau.


Terdakwa Ricky Rizal. (Tim tvOne)

Hakim bertanya soal satuan Ricky Rizal sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo. 

"Saudara hanya bekerja di Lantas saja?"tanya hakim. 

"Selama ini di Lantas," sahut Ricky Rizal. 

Ricky menjelaskan pernah bertugas menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013. 

Dia mengatakan setelah Ferdy Sambo dimutasi ke Polda Metro Jaya, dirinya juga dipindahkan ke Satlantas Polres Brebes. 

"Tidak pernah di Reskrim (Reserse Kriminal)?"ujar hakim. 

"Tidak," imbuh Ricky. 

"Saya bingung, apakah lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah," cecar hakim. 

Hakim lantas curiga pembunuhan Yosua Hutabarat sudah direncanakan ketika di Magelang, Jawa Tengah. 

"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?"tanya hakim. 

Ricky Rizal pun membantah hal tersebut lantaran mengaku tidak mengetahui peristiwa di Magelang. 

"Siap, tidak ada karena kami tak tahu kejadian yang sebenarnya," kata Ricky. 

Ferdy Sambo memberikan kesaksian kepada 3 mantan anak buahnya. Ditanya soal pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke Bripka RR, Ferdy Sambo mengaku tidak memerintah Ricky Rizal tentang hal tersebut.

Hakim sempat menyinggung mengenai Undang-Undang Pencucian Uang. (lpk/ant/muu/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
12:46
04:24
01:47
06:16
02:03
Viral