Suasana kegiatan Rekapitulasi Data Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (Rabu/14/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di 2 Provinsi, Kader Sampaikan Keberatan

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:03 WIB

"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim. 

Nazaruddin kemudian menyerahkan hasil keberatan itu secara tertulis kepada Hasyim.

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen provinsi tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen kabupaten/kota tingkat kecamatan.

Kemudian, keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 tingkat kabupaten/kota.

Artinya, parpol peserta pemilu harus lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi.

Berikut ini hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol di seluruh provinsi:

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral