News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Soal Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Pemohon Harap Syarat Batasan Usia Bisa Ditambahkan

Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap berharap ada perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selasa, 9 Juni 2026 - 14:28 WIB
Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap
Sumber :
  • Mahkamah Konstitusi

Jakarta, tvOnenews.com - Pemohon Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap berharap ada perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan mereka dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan permohonan ini dilakukan dengan didampingi kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

Dalam permohonan itu, Ahmad menyampaikan perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

Dia menjelaskan permohonan ini pada dasarnya tentang kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Dalam pokok perbaikannya, norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut.

Artinya pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Senada dengan itu, Ari Syafari menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.

Ari menilai pendekatan sejarah bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia turut berharap MK dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Bentuk Satgas Kawal Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subisidi Pemerintah

Purbaya Bentuk Satgas Kawal Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subisidi Pemerintah

Pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalkan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk dalam penyaluran barang bersubsidi dan mendukung sistem logistik nasional.
Rekan Jay Idzes Positif Kokain, Sassuolo Diguncang Kabar Buruk Jelang Hadapi Juventus

Rekan Jay Idzes Positif Kokain, Sassuolo Diguncang Kabar Buruk Jelang Hadapi Juventus

Sassuolo diguncang oleh kabar buruk menjelang duel selanjutnya di Liga Italia 2026-2027. Sebab, salah satu rekan Jay Idzes dites positif menggunakan kokain.
Ditinggal Ko Hee-jin, Red Sparks Tunjuk Mantan Pelatih Hyundai Hillstate Jadi Pengganti?

Ditinggal Ko Hee-jin, Red Sparks Tunjuk Mantan Pelatih Hyundai Hillstate Jadi Pengganti?

Red Sparks tengah menjadi sorotan volimania usai muncul spekulasi bahwa nampaknya klub telah menemukan pelatih baru usai Ko Hee-jin memutuskan mundur dari jabatannya jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
Vanja Bukilic Siap Tantang Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026

Vanja Bukilic Siap Tantang Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026

Vanja Bukilic siap menantang Megawati Hangestri, termasuk di turnamen terdekat KOVO Cup 2026. Pasalnya pemain asal Serbia itu dikabarkan akan segera bergabung dengan skuad Red Sparks jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Massimiliano Allegri Langsung Bikin Vonis soal Arsenal usai Napoli Ditaklukkan di Liga Champions

Massimiliano Allegri Langsung Bikin Vonis soal Arsenal usai Napoli Ditaklukkan di Liga Champions

Pelatih Napoli, Massimiliano Allegri, langsung membuat vonis soal Arsenal seusai duel di Liga Champions 2026-2027. Mereka takluk dengan skor 0-1 dalam duel ini.

Trending

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Viral Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Proses Selanjutnya Diungkap Kepolisian soal Kasus Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK, 3 Orang Ini Jadi Saksi

Proses Selanjutnya Diungkap Kepolisian soal Kasus Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK, 3 Orang Ini Jadi Saksi

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Berikut penjelasan lengkap pihak Kepolisian.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
BRIN Perkuat Pengembangan Teknologi Nuklir, Anggaran 2027 Difokuskan untuk Energi, Pangan, dan Kesehatan

BRIN Perkuat Pengembangan Teknologi Nuklir, Anggaran 2027 Difokuskan untuk Energi, Pangan, dan Kesehatan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan pengembangan teknologi nuklir tetap menjadi agenda strategis nasional di tengah kebijakan efisiensi anggaran
Megawati Hangestri Resmi Absen Bela Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026, Ini Kata PBVSI

Megawati Hangestri Resmi Absen Bela Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026, Ini Kata PBVSI

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) buka suara terkait keputusan Megawati Hangestri untuk mengundurkan diri dari Timnas Voli Putri Indonesia di sejumlah kompetisi internasional termasuk Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral