News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Soal Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Pemohon Harap Syarat Batasan Usia Bisa Ditambahkan

Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap berharap ada perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selasa, 9 Juni 2026 - 14:28 WIB
Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap
Sumber :
  • Mahkamah Konstitusi

Jakarta, tvOnenews.com - Pemohon Yunita Utami Panuntun dan Mahdi Rahman Harahap berharap ada perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan mereka dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan syarat usia alternatif terhadap calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan permohonan ini dilakukan dengan didampingi kuasa hukum Ahmad Zulfikar dan Ari Syafari Mau.

Dalam permohonan itu, Ahmad menyampaikan perbaikan permohonan yang terdapat 50 poin dan mereka tambahkan menjadi 70 poin.

Dia menjelaskan permohonan ini pada dasarnya tentang kesempatan yang adil bagi warga negara yang memiliki pengalaman nyata di bidang kepemiluan untuk dinilai melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Substansi permohonan ini adalah soal keadilan konstitusional dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan. Kami berpandangan bahwa seseorang yang pernah atau sedang mengabdi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semestinya tidak otomatis tertutup kesempatannya hanya karena belum mencapai usia 40 tahun. Pengalaman, integritas, kompetensi, dan rekam jejak harus diberi ruang dalam sistem seleksi penyelenggara pemilu,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Dalam pokok perbaikannya, norma batas usia dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu berpotensi menimbulkan hambatan konstitusional apabila diberlakukan secara kaku dan absolut.

Artinya pembatasan tersebut perlu dibaca dengan pendekatan yang lebih proporsional, yaitu dengan membuka syarat alternatif berbasis pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, syarat alternatif itu memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai anggota KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Senada dengan itu, Ari Syafari menekankan tentang pendekatan sejarah mengenai calon anggota KPU RI.

Ari menilai pendekatan sejarah bisa menjadi basis pengetahuan yang memungkinkan syarat usia alternatif dapat dikabulkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia turut berharap MK dapat memeriksa perkara ini secara lebih mendalam pada tahap persidangan berikutnya.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga agar norma hukum tidak hanya memberikan kepastian formal, tetapi juga keadilan substantif. Harapan kami, permohonan ini dapat menjadi ruang untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu ke depan dipilih berdasarkan merit, pengalaman, integritas, dan kapasitas,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Bom MAN 3 Disebut Korban Bullying, Polisi Ungkap Hal Mengerikan yang Dialami

Pelaku Bom MAN 3 Disebut Korban Bullying, Polisi Ungkap Hal Mengerikan yang Dialami

Polisi mengungkap fakta baru dibalik pelajar berinisial R (17) yang meledakan bom rakitan di MAN 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Rachel/Febi Lawan Monster China, 8 Wakil Indonesia Beraksi

Jadwal Japan Open 2026 hari ini, di mana ada sebanyak delapan wakil Indonesia beraksi termasuk Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum yang akan beruji nyali.
Jelang Duel Kontra Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Pemain Liverpool Ini Sebut Argentina Tak Rasakan Tekanan

Jelang Duel Kontra Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Pemain Liverpool Ini Sebut Argentina Tak Rasakan Tekanan

Gelandang andalan Liverpool, Alexis Mac Allister, mengatakan jika Argentina sudah siap menghadapi Inggris di babak semifinal Piala Dunia 2026.
Ada yang Aneh di Mulutnya, Pengunjung Lapas Porong Sidoarjo Ini Tak Berkutik Saat Disuruh Buka Mulut oleh Petugas

Ada yang Aneh di Mulutnya, Pengunjung Lapas Porong Sidoarjo Ini Tak Berkutik Saat Disuruh Buka Mulut oleh Petugas

Petugas Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi. 
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Pendekar 08 Gelar Khitanan Massal di Tangsel

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Pendekar 08 Gelar Khitanan Massal di Tangsel

Semangat gotong royong kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan Bakti Sosial Khitanan Massal yang diinisiasi Pendekar 08 bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tenaga kesehatan, dan berbagai mitra.
Temui Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Dinilai Jaga Kepentingan Negara

Temui Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Dinilai Jaga Kepentingan Negara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Panglima TNi dan Jaksa Agung di tengah pengusutan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Trending

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

31 Saksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung oleh Taufik Hidayat Diperiksa, Penyidikan Masih Berlangsung

Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak

Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak

Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026, Rabu 15 Juli, akan menyajikan duel dua tim kandidat juara, Spanyol Vs Prancis di AT&T Stadium, Amerika Serikat.
Babak Baru Ruben Onsu Vs Sarwendah, Sidang Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini

Babak Baru Ruben Onsu Vs Sarwendah, Sidang Hak Asuh Anak Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2026).
Disorot Lagi karena Kasus DJKA, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah yang Pernah Gegerkan Publik

Disorot Lagi karena Kasus DJKA, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah yang Pernah Gegerkan Publik

Gus Miftah disinggung dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ada yang Aneh di Mulutnya, Pengunjung Lapas Porong Sidoarjo Ini Tak Berkutik Saat Disuruh Buka Mulut oleh Petugas

Ada yang Aneh di Mulutnya, Pengunjung Lapas Porong Sidoarjo Ini Tak Berkutik Saat Disuruh Buka Mulut oleh Petugas

Petugas Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi. 
Inilah Susunan Pemain Prancis Melawan Spanyol

Inilah Susunan Pemain Prancis Melawan Spanyol

Didier Deschamps kembali mengandalkan formasi 4-2-3-1 dengan menurunkan kekuatan terbaik melawan Spanyol.
Selengkapnya

Viral