Ferdy Sambo di persidangan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Elwi Danil Ungkap Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dapat Dikenakan Pasal 340, Karena Hal Ini

Rabu, 28 Desember 2022 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar. Adapun Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan pasal 340, Rabu (28/12/2022).

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua kembali menyita perhatian publik atas pernyataan dari Ahli Hukum Pidana.

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Ungkap Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dapat Dikenakan Pasal 340 yang menjerat para terdakwa.

Ahli Pidana Prof Elwi Danil mengatakan bahwa sikap tidak melaporkan atau tidak mencegah terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kolase foto Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer. (Julio Trisaputra/ Muhammad Bagas)

Hal tersebut diungkap Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022.

Pada mulanya, tim kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi, yaitu Rasama Aritonang menanyakan soal hubungan kerja sama antar pelaku pembunuhan Brigadir J.

"Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diisyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?," tanya Rasamala.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral