Ferdy Sambo di persidangan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Elwi Danil Ungkap Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dapat Dikenakan Pasal 340, Karena Hal Ini

Rabu, 28 Desember 2022 - 04:58 WIB

Kemudian, Elwi Danil menjawab kerja samna itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam artian, kata dia, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta.

Rasamala kembali bertanya, apakah pelaku yang tidak tahu tentang peristiwa pembunuhan berencana yang akan terjadi dan tidak mencegah pelaku lain itu dapat disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340.

"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338?" kata Rasamala dikutip dari VIVA.

Menurut Elwi Danil, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan 340 itu merupakan delik yang baru saja dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.

"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Elwi Danil. 

Alasannya, kata Elwi Danil, hukum pidana di Indonesia terikat dengan azas legalitas. Selain itu, tidak ada dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak berusaha mencegah terjadinya suatu tindak pidana dianggap bekerja sama dan melakukan tindak pidana aktif.


Ferdy Sambo di Persidangan. (Julio Trisaputra)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral