Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sumber :
  • Antara/Desca Lidya Natalia

Menko Polhukam Sebut Boleh Persoalkan Perppu Cipta Kerja, Tapi…

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat boleh saja mempersoalkan atau mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Akan tetapi, prosedur pembuatan produk hukum tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan. Tetapi, kalau prosedur sudah selesai," tegas Mahfud, Selasa (3/1/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022).

Pertimbangan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja adalah karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009.

"Ada istilah hak subjektif presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika ada yang mempermasalahkan isi Perppu Cipta Kerja, maka dapat melakukan dua langkah.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:20
03:25
04:56
07:36
01:53
01:21
Viral