GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Bocorkan Penyebab Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di
Kamis, 2 April 2026 - 02:30 WIB
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di peradilan militer, bukan peradilan umum.

Bahkan, Mahfud MD jelaskan bahwa mengapa kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di peradilan militer, bukan peradilan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, KontraS juga mengungkapkan kekecewaannya setelah Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie Yunus ini ke Puspom TNI.

Pasalnya Kontras ingin kasus Andrie Yunus tetap bisa diproses di Peradilan Umum. 

Terlebih disaat aktor intelektual penyiraman air keras pada Andrie Yunus ini belum terungkap.

Di samping itu, Mahfud MD katakan, kasus Andrie Yunus ini tidak memungkinkan diadili di Peradilan Umum, karena pelakunya adalah anggota TNI.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24, telah diatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Termasuk aturan kekuasaan Peradilan Militer untuk mengadili para anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Berbeda dengan Polri yang aturannya memang diproses di Peradilan Umum.

"Enggak memungkinkan (diproses di Peradilan Umum). Jadi begini ya, di Undang-Undang Dasar itu pasal 24 kan sudah disebutkan bahwa Mahkamah Agung itu sebagai lembaga peradilan terdiri dari empat lingkungan. Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara."

"Jadi, peradilan militer ini memang ada sebagai sebuah lingkungan tersendiri yang itu sebenarnya kewenangannya menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dulu termasuk Polri, TNI dulu kan."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, tapi kemudian Polri menjadi sipil. Jadi Peradilan Militer tuh memang ada. Nah, tetapi begitu reformasi kan diatur kembali polisi ini sekarang jadi sipil sehingga pengadilannya ke sipil. Tidak ada Pengadilan Kepolisian ya. Polisi melanggar ya pengadilan sipil, peradilan umum," jelas Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (31/3/2026).

Kemudian Mahfud mengungkap, kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bisa diadili di Peradilan Umum jika UU Peradilan Militer direvisi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan pasar keuangan internasional, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan fiskal dan moneter adalah menjaga kestabilan rupiah agar tidak terguncang oleh gejolak mata uang dunia.
Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Tengah heboh nama Sarwendah dirumorkan pernah ke Gunung Kawi untuk melakukan pesugihan. Hal ini sudah dibantah oleh Kuasa Hukum.
Dedi Mulyadi Sampai Heran, Ahmad Khotibul Ungkap Prosedur Pencairan Dana Pensiun Aman Yani Terlalu Rapi

Dedi Mulyadi Sampai Heran, Ahmad Khotibul Ungkap Prosedur Pencairan Dana Pensiun Aman Yani Terlalu Rapi

Dedi Mulyadi sampai heran dengar pengakuan Ahmad Khotibul soal prosedur pencairan dana pensiun milik Aman Yani yang dinilai terlalu rapi dan membuatnya percaya.
Alasan Anjuran Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan

Alasan Anjuran Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan

Sahabat yang ingin berkurban tahun ini dihadapkan dengan pilihan, kurban dengan hewan jantan atau betina.
Prabowo Proyeksikan Defisit di 2027 Tertekan di Level Rendah: APBN Wujud Alat Perjuangan Kita

Prabowo Proyeksikan Defisit di 2027 Tertekan di Level Rendah: APBN Wujud Alat Perjuangan Kita

Presiden Prabowo Subianto menargetkan defisit anggaran ditekan ke level 1,8-2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan postur APBN tahun-tahun sebelumnya.
Jelang Hadapi Rico Verhoeven, Oleksandr Usyk Ungkap Satu Keinginan Sebelum Pensiun dari Dunia Tinju

Jelang Hadapi Rico Verhoeven, Oleksandr Usyk Ungkap Satu Keinginan Sebelum Pensiun dari Dunia Tinju

Petinju kelas berat, Oleksandr Usyk mengungkapkan satu keinginannya sebelum pensiun dari dunia tinju. Hal ini ia ungkapkan jelang berhadapan dengan Rico Verhoeven.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Meski Diperkuat Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Masih Punya Satu Kelemahan Ini Menurut Sang Agen

Meski Diperkuat Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Masih Punya Satu Kelemahan Ini Menurut Sang Agen

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate memang menambah kekuatan, namun tim tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi jika ingin.
Selengkapnya

Viral