Lin Chi Wei Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Sumber :
  • Istimewa

Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis Ringan dari Tuntutan, JPU Tak Terima dan Ajukan Banding

Kamis, 5 Januari 2023 - 00:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Di mana terdakwa korupsinya merupakan Indra Wisnu Warhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggo, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga tiga tahun penjara. 

Namun, sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. 

"Tentunya penasehat hukum dan penuntut umum dapat menyatakan pikir-pikir atau banding selema tujuh hari ke depan. Kami persilahkan saudara penuntut umum dan penasehat hukum," ujar Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan. 

Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum BANDING. 

"Hal ini karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," katanya dalam siaran pers tertulis, Rabu, (4/1/2023). 

Sebelumnya diketahui, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. 

Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Stanley dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Stanley Ma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley Ma dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli.

Berikutnya, Stanley dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp868,72 miliar.

Jika dia tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo senilai Rp302.872.524.727,52, PT Permata Hijau Sawit senilai Rp8.582.484.264,39, PT Pelita Agung Ariindustri senilai Rp191.535.167.200,59, PT Nagamas Palmoil Lestari senilai Rp351.963.069.104,5 dan PT Nubika Jaya senilai Rp13.767.239.070,26 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelasn jaksa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Stanley tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Atas putusan tersebut, Stanley dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral