Ilustrasi Gedung KPU.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Panggil 10 Tersangka DPRD Jambi Periode 2014-2019

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:23 WIB

Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap 10 Orang tersangka yang merupakan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

“Info yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (10/01/2023).

KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap ketok Palu DPRD Jambi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses hingga persidangan dengan menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Selain Gubernur Jambi, KPK juga telah menetapkan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan ABPD. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400 - Rp700 juta per fraksi atau Rp100 - Rp200 juta per orang. (mhs/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral