Richard Eliezer Tiba di PN, Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2023) pukul 09:01 WIB.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Siasat Bharada E Lepas dari Tuntutan Jaksa Terungkap di Persidangan, Ternyata

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:23 WIB

Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap siasat pihaknya bisa lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan.

Menurut dia, jaksa perlu melihat tiga hal dalam fakta persidangan terkait kesaksian Bharada E yang telah terungkap.

"Tiga poin, JPU harus melihat dari fakta persidangan maupun hal yang sudah terungkap di persidangan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

Ronny menjelaskan tiga hal itu yang pertama ialah soal status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang konsisten bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya, Ronny menuturkan Bharada E tidak terbukti memiliki mens rea atau niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ronny melanjutkan poin ketiga yang sebaiknya dipertimbangkan jaksa, yakni soal keterangan ahli hukum pidana yang tidak menyebutkan Bharada E bisa bertanggung jawab.

"Kami serahkan ke JPU. Klien kami JC dengan aparat penegak hukum, sebagai JC terkait tuntutan ada pengurangan. Kenapa? Karena menyandang status JC. Nanti kami harapkan jadi pertimbangan jaksa," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral