Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rasman Abdul Rahman

Buntut Demo Ricuh, Tiga Kader HMI Majene Jadi Tersangka

Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:18 WIB

Majene, Sulawesi Barat – Kepolisian Resor (Polres) Majene menetapkan 3 orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, Sulawesi Barat sebagai tersangka. Penetapan ini buntut dari aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan antara anggota Polres Majene dan Mahasiswa HMI pekan lalu didepan Kantor Bupati.

Dalam bentrok tersebut, satu orang anggota dari polres Majene menjadi korban.

"Anggota kami dipukuli, saat anggota kami berlari anggota kami juga dikejar bahkan sampai terjatuh ke dalam selokan hingga dipukuli lagi, Jujur kami menyayangkan aksi tersebut, kami datang untuk mengamankan tapi kenapa justru anggota kami yang dikeroyok," ujar Kapolres.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, di depan awak media, Kamis (7/10) di ruang Aula Polres Majene.

Menurut Kapolres Majene, 3 orang kader HMI ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap anggota Polres Majene yang melakukan pengamanan aksi di depan kantor Bupati Majene, Kamis (30/9) lalu. Penetapan tersangka kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi serta barang bukti hasil visum.

"Empat kader HMI sebagai tersangka kita lakukan pemanggilan, tapi satu diantaranya tidak memenuhi pemanggilan sehingga baru tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Febryanto Siagian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga kader HMI itu langsung dilakukan penahanan. Ketiganya pun terancam hukum penjara diatas empat tahun, karena melagar pasal 70,751, junto pasal pasal 55 dan 272.

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat pengunjuk rasa hendak melakukan pembakaran ban, serta penahanan mobil truk, namun anggota Polres Majene yang melakukan pengamanan aksi melarang aksi pembakaran ban agar tidak terjadi kemacetan.

Inisial mahasiswa yang telah ditetapkan kata Kapolres adalah S, N dan A. Sementara korban dari anggota Polres inisial H.

Terkait penahanan  kader HMI, Kordinator Lapangan saat aksi, Bahtiar, menyampaikan rasa keprihatinanya pada pihak keamanan yang dimana seharusnya bekerja melakukan pengawalan dan mengayomi massa aksi, justru melakukan provokasi.

"Namun kita jumpai saat aksi berjalan, justru kita lihat terjadi aksi provokasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Bahtiar.

Sementara itu, terkait tudingan Polres Majene yang menilai anggota HMI melakukan penganiayaan, Bahtiar menganggap, ada pemutar balikan fakta yang sengaja membungkam suara mahasiswa.

"Kami juga punya bukti siapa yang pertama kali melakukan pemukulan dan memprovokasi massa aksi," imbuh Bahtiar.

Setelah 3 kader HMI Cabang Majene ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan  melakukan upaya hukum yaitu menyurati Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB HMI dan Ombudsman Sulawesi Barat, untuk mengawal kasus ini. (Rasman Abdul Rahman/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral