- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Tak Lulus Uji Emisi, siap-Siap Kena Tarif Parkir Tinggi
Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian) sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp7.500 untuk satu jam pertama, Rp2.000 sampai Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.
Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, sepeda motor Rp1.000 sampai Rp3.000 per jam.
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.
Pemprov DKI sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam yang saat sedang dikaji.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.
Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.
Hasil uji emisi nantinya akan direkam dalam sistem informasi uji emisi yang datanya juga terintegrasi dengan pengelola parkir.