news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas menunjukkan hasil uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Tak Lulus Uji Emisi, siap-Siap Kena Tarif Parkir Tinggi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total ada 10 lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi yang menyasar gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.
Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian) sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp7.500 untuk satu jam pertama, Rp2.000 sampai Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.

Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, sepeda motor Rp1.000 sampai Rp3.000 per jam.

Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.

Pemprov DKI sebelumnya juga berencana menaikkan tarif parkir bahkan dengan besaran Rp60.000 per jam bagi mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam yang saat sedang dikaji.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggencarkan uji emisi khususnya bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun sesuai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi dapat dilakukan di tempat uji emisi terdaftar misalnya bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.

Masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah juga mengadakan uji emisi gratis namun dengan kuota tertentu yang diinformasikan melalui media sosial.

Hasil uji emisi nantinya akan direkam dalam sistem informasi uji emisi yang datanya juga terintegrasi dengan pengelola parkir.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
02:43
05:51
04:43
02:08
01:14

Viral