news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok Bharada E dan Ferdy Sambo - Putri Cadrawathi.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Brigadir J Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Bharada E Diampuni

Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat Pasal 240 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tak hanya itu. . .
Selasa, 17 Januari 2023 - 07:32 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran telah datang tulus meminta maaf.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan digelar pekan depan.

Hal itu diungkapkan hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

"Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiba saatnya untuk melakukan tuntutan kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim.

Awalnya, JPU ingin sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal digelar dua minggu ke depan. Jaksa meminta hal tersebut lantaran padatnya jadwal sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun, majelis hakim tak mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum.

"Tidak bisa jaksa. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata hakim. 

"Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu," ujar jaksa.

"Kita sudah berikan pertimbangan jadi kita itu kan satu minggu jaksa penuntut umum," kata hakim.

Bukan Pelecehan Seksual

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa mengungkapkan kebenaran bahwa Putri Candrawathi menyelingkuhi suaminya, yakni Ferdy Sambo.

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Putri Candrawathi. (tim tvOne - Muhammad Bagas)

Jaksa membeberkan hal tersebut sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf dan ahli poligraf Aji Febriyanto.

"Disimpulkan keterangan dari nomor 210, keterangan KM nomor 124, 125 dan 50. Keterangan Aji Febriyanto (ahli poligraf) dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," tambahnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:21
01:41
01:48
01:07
02:09
05:08

Viral