Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers Perkembangan Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J..
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Junie Indira

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Junie Indira terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa JPU akan segera melakukan upaya hukum Kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP.

"Jaksa Penuntut Umum menilai majelis hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2)," katanya.

Selain itu kata Sumedana majelis hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Hendry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

"Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," tambahnya.

Menurutnya putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
 
"Amar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Junie Indira pada pokoknya menyatakan terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral