Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel pada Kamis (5/1/2023)..
Sumber :
  • Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne

Bongkar Skenario Ferdy Sambo, LPSK Buka Suara Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru seusai para terdakwa telah dibacakan tuntutannya. Salah satu terdakwa yang bongkar skenario Ferdy Sambo, LPSK buka suara soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Jumat (20/1/2023).

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E karena diduga perintah dari sang jenderal, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus kematian Brigadir J sempat ada penghalangan dalam penyelidikan hingga salah satu terdakwa bongkar skenario Ferdy Sambo, LPSK buka suara soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara.


Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy. (sumber: Tim tvOnenews.com / Julio Trisaputra)

Adapun, Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer." ujarnya yang dilansir dari tayangan Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang tvOne.

 LPSK Buka Suara Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu, 18 Januari 2023.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Di luar harapan kami," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.


Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas. (sumber : Zendy Pradana / VIVA)

Lebih lanjut, kata dia, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator serta berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Kalau tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.

Namun demikian, Susi mengatakan, LPSK tetap menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Selama ini, kata dia, JPU dan LPSK kerja sama dalam proses peradilan pidana. 

"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman, tidak diperhatikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap putusan majelis hakim akan lebih adil terhadap Bharada E. Menurut dia, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral