Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara, Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Jaksa Berimajinasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kuat Ma'ruf menilai jaksa penuntut umum (JPU) berimajinasi setelah menuntut delapan tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya tidak menemukan jaksa melihat perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut dia, anggapan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi merupakan tuduhan tanpa dasar.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata Irwan saat membacakan nota pembelaan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Irwan menjelaskan tuduhan tersebut tidak berdasarkan alat bukti di persidangan. Bahkan, tak ada dalam keterangan saksi.

Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa saksi Susi sebagai asisten rumah tangga (ART) hanya menemukan Putri Candrawathi dalam keadaan lemas.

Selain itu, dia menekankan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki niat untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral