Jakarta, tvOnenews.com - Warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi Tarsum (50) yang memutilasi istrinya Yanti (43), pada Jumat (3/5/2024) pukul 07.30 WIB.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, Tarsum (50) yang viral lantaran melakukan mutilasi terhadap sang istri sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi mengenai motif dan kejadian pembunuhan sekaligus mutilasi tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKPB Akmal, dikutip Senin (6/5/2024).
Akmal mengungkapkan, Tarsum bisa dijerat Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Adapun hukuman dari jeratan pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu.
AKBP Akmal juga menerangkan pemeriksaan kejiwaan pelaku sudah berlangsung pada Senin (6/5/2024).
"Sudah diperiksa (kejiwaannya)," kata Akmal saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jakarta.
Akmal menuturkan pelaku memang sempat terlihat berperilaku tak wajar saat ditangkap usai aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Kepolisian terpaksa menempatkan Tarsum di sel khusus dan tak tercampur dengan tahanan lainnya mengingat perilakunyang tak wajar dari pelaku.
"Awal peristiwa terjadi, kondisi psikinya belum stabil. Serangan sudah lebih tenang," katanya.
Kendati demikian, Akmal mengaku pelaku masih berada di sel khusus dan terpisah dari tahanan lainnya.
"Dipisah, masih sel isolasi," ungkapnya.
Load more