Ricky Rizal memasuki ruang persidangan dengan agenda Pembacaan Pledooi (Pembelaan) di PN Jaksel.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

3 Poin Penting Pembelaan Pribadi Ricky Rizal soal Tuntutan 8 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:07 WIB

Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) soal perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesempatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ricky mengatakan tiga poin penting pembelaan pribadinya.

Menurut Ricky, pembelaan pertama terkait tidak pernah merencanakan, bahkan memiliki niat membunuh Brigadir J.

"Saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ricky melanjutkan poin kedua, yakni tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Saya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambahnya.

Pembelaan poin ketiga, Ricky menuturkan tegas menolak tuntutan soal bersama-sama membunuh Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:26
03:14
02:13
03:28
00:58
Viral