Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika

Dermaga Sambas Ambruk, Ombudsman Minta Gubernur Kalbar Tanggung Jawab Ganti Rugi

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:48 WIB

Jakarta - Lembaga pengawas layanan publik,  Ombudsman Republik Indonesia menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Surat tersebut berisi beberapa rekomendasi untuk Pemprov Kalbar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Kalbar untuk melakukan penyelesaian tanggung jawab Pemerintah.

"Terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Kabupaten Sambas pada Tahun 2014," ungkap Najih saat jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Najih menyebut, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 9 Januari 2023.

Di tempat yang sama, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat selaku terlapor telah melakukan maladministrasi.

Dominikus menjelaskan, maladministrasi tersebut berupa penundaan berlarut terhadap kewajiban hukum memberikan tanggung jawab kompensasi.

"Maladministrasi pelayanan untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas," ungkap dia.

Menurutnya, hal ini dia nyatakan berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring serta pendapat Ombudsman.

”Berdasarkan pendapat dan temuan Maladministrasi, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Terlapor agar melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada lima pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas,” ujar Dominikus.

Lebih lanjut, Dominikus menjelaskan, Gubernur Kalbar direkomendasikan untuk meminta penilaian dari tim appraisal (tim penilai/penaksir jumlah kerugian) sebagai upaya penentuan untuk menaksir jumlah kerugian.

Selain itu, kata Dominikus, pihaknya juga merekomendasikan agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

"Untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko sebagai warga terdampak," terangnya.

"Selanjutnya, Ombudsman meminta Gubernur Kalbar untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut," tambahnya.

Terakhir, sambung dia, agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Dermaga Sambas tersebut.

Setelah itu, dalam surat Rekomendasi tersebut, dia menjelaskan, pihaknya juga meminta adanya pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.

"Kemudian sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman RI, bahwa Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi,” tutupnya. (rpi/ebs)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral