Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Sumber :
  • Dok. viva

Soal Vonis Bebas Bos KSP Indosurya, Jaksa Agung: Suruh Kasasi!

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:55 WIB

 

Jakarta - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin buka suara terkait vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Terkait hal tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan, June Indria.

Diketahui, kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

“Kita perintahkan, suruh kasasi,” ucap Burhanuddin saat ditemui usai Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana turut menimpali. Ia menegaskan Kejagung akan mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari.

Ia juga menjelaskan, bahwa Korps Adhyaksa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya.

“Ini akan ngajukan, kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi,” ucap Ketut.

Sebelumnya, June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).

Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan hakim.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. (rpi/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral