Sidang Vonis Korupsi Heli AW 101 TNI AU.
Sumber :
  • Haries Muhammad

Irfan Kurnia Saleh Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Jhon Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101. John Irfan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa menuntut John Irfan membayar uang pengganti mencapai Rp 177 juta. Apabila harta benda John Irfan tidak dapat membayar denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini John Irfan Kenway melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hrs/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral