Sumber :
- Haries Muhamad/tvOne
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa terkait Jual Beli Barbuk Narkoba
Senin, 6 Februari 2023 - 13:18 WIB
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). (hmd/nsi)