Ilustrasi amendemen UUD 1945.
Sumber :
  • ANTARA

Wacana Pemilu 2024 Diundur Buka Kembali Kotak Pandora

Rabu, 12 Januari 2022 - 10:07 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Kotak pandora mulai dibuka kembali ketika muncul wacana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diundur yang bakal berujung pada amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berencana menambah pasal mengenai kewenangan lembaga tinggi negara ini menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Apakah wacana memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden sekadar test the water (cek ombak) setelah wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode gagal total karena tidak ada lampu hijau (green light) dari publik?

Masalahnya, kali ini yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024 sekaligus memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah orang dalam Kabinet Indonesia Maju.

Bahkan, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo. (Sumber: ANTARA, Selasa, 11 Januari 2022).

Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi tetap dua kali masa jabatan, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya, Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral