Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

Anang Iskandar: Jangan Ada Hakim yang Memenjarakan Lagi Penyalah Guna Narkotika

Senin, 24 Januari 2022 - 19:39 WIB

Jakarta - Penjara itu berbahaya bagi penyalah guna narkotika, merugikan pemerintah, boleh memenjarakan penyalah guna, asal terbukti bahwa penyalah guna menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubah nya, pasal 36 menyatakan bahwa pengedar narkotika bentuk hukumannya disepakati berupa hukuman badan atau pengekangan kemerdekaan, sedangkan penyalah guna narkotika disepakati, bentuk hukumannya berupa hukuman alternatif (hukuman pengganti) yaitu rehabilitasi.

UU tersebut menjadi dasar dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 4 nya  menyatakan tujuan dibuatnya UU narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Artinya tujuan penegakan hukumnya, terhadap perkara peredaran gelap narkotika adalah memberantas para pengedar dengan hukuman pidana, kalau terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tujuannya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman pengganti berupa rehabilitasi.

Hukuman rehabilitasi dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Siapakah pengedar dan siapa penyalah guna?

Pengedar adalah pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk "dijual belikan" guna mendapatkan keuntungan, sedangkan penyalah guna adalah pelaku kejahatan kepemilikan untuk "digunakan bagi diri sendiri atau untuk dikonsumsi".

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral