- Istimewa
Saatnya Raksasa Digital Membayar Keadilan untuk Indonesia
Jawabannya masih jauh dari harapan. Selama ini perusahaan platform digital global sebagian besar baru berperan sebagai pemungut PPN PMSE. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN PMSE pada 2025 mencapai sekitar Rp10,32 triliun. Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional.
Kita juga harus memahami bahwa PPN pada dasarnya dibebankan kepada konsumen. Artinya, yang membayar bukan perusahaan digital global, melainkan masyarakat Indonesia sendiri. Dengan kata lain, yang selama ini berkontribusi justru rakyat Indonesia sebagai pengguna layanan.
Ketimpangan yang Harus Dikoreksi
Di sinilah letak persoalannya. Platform digital global memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pasar Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir mereka menikmati pertumbuhan luar biasa akibat pandemi, perkembangan teknologi, dan kini ledakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Sementara kontribusi langsung terhadap penerimaan negara masih belum proporsional dengan nilai ekonomi yang mereka hasilkan.
Persoalan ini bukan semata soal pajak. Yang sedang kita bicarakan adalah prinsip keadilan. Sebab di sisi lain, pelaku usaha digital nasional, perusahaan lokal, media nasional, hingga industri telekomunikasi menanggung beban yang berbeda. Mereka membayar pajak, menyerap tenaga kerja, membangun infrastruktur, dan ikut menopang perekonomian nasional.
Industri media nasional misalnya menghadapi tekanan yang sangat besar akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital global. Data berbagai lembaga industri menunjukkan belanja iklan digital nasional saat ini sebagian besar mengalir ke platform global. Akibatnya, media nasional menghadapi tekanan pendapatan yang berujung pada efisiensi dan pengurangan tenaga kerja.
Pada saat yang sama, perusahaan telekomunikasi nasional juga harus terus meningkatkan investasi infrastruktur digital. Setiap tahun operator telekomunikasi mengeluarkan belanja modal puluhan triliun rupiah untuk membangun jaringan dan meningkatkan kapasitas. Ironisnya, platform digital global yang menikmati sebagian besar lalu lintas digital tersebut belum memiliki kewajiban kontribusi yang sepadan.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional.