- dok. Universitas Trisakti
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Ciptakan Ketakutan di Kalangan Pelaku Usaha
Sebagai contoh, pembekuan aset perusahaan tanpa penilaian yang proporsional berpotensi mengganggu operasional usaha, pembayaran kepada pemasok, kewajiban kepada kreditur, hingga keberlangsungan pekerjaan karyawan.
Jika kemudian terbukti bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai, kerugian ekonomi dan reputasi yang ditimbulkan belum tentu dapat dipulihkan sepenuhnya.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas antara aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan aset yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi yang sah.
Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Menjadi Risiko Baru bagi Dunia Usaha
Indonesia sedang membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Dalam situasi tersebut, konsistensi kebijakan dan kepastian hukum menjadi faktor yang sangat menentukan.
Negara tentu harus tegas terhadap pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Akan tetapi, ketegasan penegakan hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Terdapat perbedaan mendasar antara penegakan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang tidak terkendali.
Penegakan hukum yang kuat bekerja berdasarkan bukti, prosedur yang adil, dan pengawasan lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak terkendali berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, perlakuan diskriminatif, bahkan intervensi terhadap kegiatan ekonomi yang sah.
Dalam konteks investasi, persepsi mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan saja dapat memengaruhi keputusan pelaku usaha.
Investor dapat memilih menunda ekspansi, meningkatkan perhitungan risiko, atau mengalihkan modalnya ke negara lain yang dinilai memiliki sistem perlindungan hukum lebih dapat diprediksi.
Artinya, apabila dirancang secara tidak hati-hati, instrumen yang semula dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara justru berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi baru.
Belajar dari Pengalaman Internasional
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembentukan regulasi perampasan aset tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan kekayaan hasil kejahatan.
Tantangan yang dihadapi sering kali justru terletak pada kapasitas aparat penegak hukum, kualitas pengawasan peradilan, transparansi pengelolaan aset, dan kemampuan negara mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Regulasi yang memberikan kewenangan besar tanpa diikuti penguatan kelembagaan berisiko menimbulkan persoalan baru.