news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prof. Trubus Rahardiansah.
Sumber :
  • dok. Universitas Trisakti

Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Ciptakan Ketakutan di Kalangan Pelaku Usaha

Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan secara lebih hati-hati. Sebab, perampasan aset yang dilakukan secara serampangan...
Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:05 WIB
Reporter:
Editor :

Pertama, batas kewenangan aparat harus dirumuskan secara jelas, termasuk syarat pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset.

Kedua, setiap tindakan harus memiliki dasar pembuktian yang dapat diuji melalui proses peradilan yang independen.

Ketiga, perlindungan terhadap hak milik yang sah dan pihak ketiga beritikad baik harus dijamin secara nyata, bukan sekadar dicantumkan sebagai norma umum.

Keempat, pengelolaan aset sitaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan peluang penyimpangan baru.

Kelima, pembahasan regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi, kegiatan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.

Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa perampasan aset benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketidakpastian hukum.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kewenangan paling luas untuk mengambil aset warganya, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional.

Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset yang efektif untuk memberantas kejahatan ekonomi. Namun, efektivitas tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi yang sah.

Jangan sampai upaya menyelamatkan kerugian negara justru menciptakan ketidakpastian yang membuat pelaku usaha kehilangan kepercayaan untuk berinvestasi.

Sebab, aset hasil kejahatan memang harus dirampas, tetapi kepercayaan investor terhadap negara hukum justru harus dijaga.

Kita berharap, dengan diundangkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang dalam implementasinya tidak merugikan dunia investor yang belakangan dihadapkan oleh dinamika global dan konduktivitas perkembangan politik ekonomi di dalam negeri. (*)

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

 

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral