- dok. Universitas Trisakti
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Ciptakan Ketakutan di Kalangan Pelaku Usaha
Hal ini menjadi semakin penting ketika mekanisme perampasan aset dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pemidanaan atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Mekanisme tersebut dapat memiliki manfaat dalam keadaan tertentu, misalnya ketika pelaku kejahatan melarikan diri atau proses pidana tidak dapat dilanjutkan karena alasan yang diakui hukum.
Namun, penerapannya membutuhkan standar pembuktian yang jelas dan pengawasan pengadilan yang independen.
Tanpa pembatasan tersebut, terdapat risiko bahwa kewenangan perampasan aset digunakan secara tidak proporsional, termasuk untuk kepentingan di luar tujuan pemberantasan kejahatan.
Pengalaman internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak cukup hanya mengadopsi instrumen hukum yang dianggap modern. Indonesia juga harus memastikan kesiapan institusi yang akan menjalankannya.
Perlindungan terhadap Pelaku Usaha dan Pihak Ketiga
Salah satu aspek yang harus mendapatkan perhatian serius dalam RUU Perampasan Aset adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam kegiatan ekonomi modern, suatu aset tidak selalu berdiri sendiri atau dimiliki oleh satu pihak. Aset dapat menjadi bagian dari struktur pembiayaan, kerja sama investasi, atau transaksi komersial yang melibatkan banyak pihak.
Karena itu, penyitaan atau perampasan aset harus memperhatikan hak-hak pihak lain yang memperoleh kepentingan hukum secara sah.
Regulasi perlu menyediakan mekanisme keberatan yang efektif, kesempatan membuktikan asal-usul kepemilikan, serta prosedur pengujian oleh pengadilan.
Selain itu, harus terdapat prinsip proporsionalitas agar tindakan pembekuan atau penyitaan tidak melampaui kebutuhan penegakan hukum.
Negara tidak boleh mengabaikan dampak ekonomi yang lebih luas dari setiap tindakan terhadap aset produktif.
Perlindungan tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap pelaku kejahatan. Justru, perlindungan hukum yang kuat akan meningkatkan legitimasi negara dalam menindak kejahatan ekonomi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipersempit menjadi perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak pemberantasan korupsi.
Semua pihak tentu menginginkan agar kekayaan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. Persoalan yang lebih substansial adalah bagaimana tujuan tersebut dicapai tanpa menciptakan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan.
Dari perspektif kebijakan publik, terdapat beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini.