- Istimewa
Menjemput Suara Tuhan hingga ke Ruang Liminal: KPU RI Mengawal Mereka yang Terpinggirkan
Dari Bilik Suara ke Ruang Liminal: KPU Menjemput Suara Tuhan
Upaya menegakkan hak politik bagi kelompok rentan di Indonesia punya rekam jejak panjang dan penuh tantangan. Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, sejak Pemilu 1955 hingga masa awal reformasi, prinsip kesetaraan pemilih sering kali berhenti di tingkat jargon normatif.
Saat Pemilu 1955 digelar, arsitektur pemilu dibangun atas asumsi bahwa semua pemilih sanggup hadir secara fisik dan mandiri di lokasi TPS. Pola pikir ini secara tak langsung mendepak mereka yang punya keterbatasan gerak. Lalu melangkah ke era Orde Baru, Prof. Afan Gaffar dalam bukunya Jawa 1955-1990: Mobilisasi Pemilih dalam Pemilihan Umum (1992) mengurai bagaimana pemilu saat itu lebih difungsikan sebagai alat mobilisasi dan integrasi politik ketimbang wadah kedaulatan rakyat. Walhasil, kebutuhan khusus pemilih disabilitas tersapu di bawah karpet keseragaman aturan.
Jika dipetakan, ragam disabilitas pemilih setidaknya terbagi dalam lima kategori utama: fisik, mental, intelektual, sensorik, serta disabilitas ganda. Sayangnya, pemutakhiran data pemilih di lapangan kerap kali melewatkan rincian kebutuhan khusus ini. Imbasnya fatal: fasilitas dan prasarana TPS disaratkan seragam begitu saja, tanpa melihat hambatan nyata yang dihadapi tiap pemilih secara personal.
Titik balik paradigma inklusivitas baru menemukan jalannya saat gerakan masyarakat sipil berjejaring dengan gerakan global. Salah satu tonggak penting terjadi ketika Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Indonesia ikut menggodok The Bill of Electoral Rights for Citizens with Disabilities di Sigtuna, Swedia, pada 2002.
Langkah internasional itu kemudian menjalar menjadi dorongan pembaruan hukum domestik. Pemerintah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, lalu disusul pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Payung hukum ini mematok jaminan perlindungan yang jauh lebih tegas bagi pemilih disabilitas.
Namun, menguji aturan hukum di atas kertas selalu berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Pada Pemilu 2019, Laporan Kinerja KPU RI mencatat ada 1.061.376 pemilih disabilitas yang masuk DPT, dengan angka penggunaan hak pilih sebanyak 519.295 orang. Partisipasinya berada di angka 48,93 persen.