- Istimewa
Menjemput Suara Tuhan hingga ke Ruang Liminal: KPU RI Mengawal Mereka yang Terpinggirkan
Realisasi itu jelas masih berjarak dari target partisipasi KPU yang dipatok 75 persen. Angka ini berbicara jujur: sekadar mencatat nama di daftar pemilih dan membuat regulasi belum otomatis mendongkrak partisipasi. KPU sadar betul butuh gebrakan ekstra pada pendidikan pemilih, kolaborasi erat dengan komunitas disabilitas, serta penyediaan fasilitas alat bantu yang betul-fasilitatif.
Penelitian Rengganis dkk. (2021) dalam Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia makin mempertegas situasi tersebut. Riset mereka menemukan bahwa hambatan yang dialami pemilih rentan tidak berdiri tunggal, melainkan hasil silang sengkarut antara masalah administrasi, stigma lingkungan, kesiapan KPPS, hingga aksesibilitas fisik TPS.
KPU RI paham betul ada wilayah-wilayah tersisih yang luput dari jangkauan TPS biasa. Inilah yang disebut ruang liminal—ruang imajiner di antara keterjangkauan dan isolasi—seperti lorong rumah sakit, kamar perawatan disabilitas berat, panti jompo, hingga sel lembaga pemasyarakatan. Di sanalah para pemilih rentan kerap luput dari keriuhan pesta demokrasi.
Langkah menjemput suara di ruang liminal jelas menuntut empati dan kerendahan hati para penyelenggara pemilu. Petugas KPPS mesti rela berjalan menyisir koridor rumah sakit hingga mengetuk satu per satu pintu rumah warga.
Di sinilah filosofi menjemput “suara tuhan” menemukan makna hidupnya. KPU bukan sedang memburu suara harfiah dari langit, melainkan memastikan tak ada satu pun suara warga yang terbuang cuma gara-gara urusan fisik, jarak, atau keterbatasan lingkungan.
Mengakui Kemajuan, Membenahi Kekurangan
Melihat pelaksanaan Pemilu 2024 tentu harus secara jernih dan proporsional. Kalau dibandingkan dengan Pemilu 2019, isu aksesibilitas dan kelompok rentan memang mendapat porsi perhatian yang jauh lebih segar dalam agenda kelembagaan maupun pemantauan independen. Diskusi soal data pemilih, akses fisik TPS, sampai kerja sama dengan jaringan penyandang disabilitas mengemuka lebih kuat.
Meski begitu, mengklaim Pemilu 2024 secara mutlak "lebih baik" ketimbang 2019 juga tidak sepenuhnya akurat. Kita perlu membedah indikatornya secara cermat, mulai dari metode pemantauan, cakupan wilayah, hingga perbedaan kompleksitas jenis pemilihannya.
Laporan pemantauan gabungan SIGAB Indonesia, YAKKUM, dan FORMASI Disabilitas pada Pemilu 2024 menyodorkan catatan penting. Dari pantauan di 218 TPS yang tersebar di 42 kabupaten/kota pada 20 provinsi, terungkap bahwa 45 persen TPS tidak mengantongi informasi rincian pemilih disabilitas. Lalu, sekitar 54 persen pemilih disabilitas fisik pengguna kursi roda masih kerepotan saat memasukkan surat suara ke kotak suara. Bahkan, 84 persen TPS yang dipantau sama sekali tidak menyediakan juru bahasa isyarat.