Akhmad Hadian Lukita pasrah jalani proses hukum Tragedi Kanjuruhan..
Sumber :
  • antara

Direktur Utama LIB Hormati Proses Hukum Terkait Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:16 WIB

Malang, Jawa Timur – Kepolisian telah menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dirut PT LIB menyatakan akan patuh hukum.

Pihak Kepolisian telah mengumumkan enam tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis (06/10/2022) malam. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan satu dari enam tersangka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri mengatakan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang menjadi lokasi pertandingan Arema versus Persebaya dalam lanjutan Liga 1.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB merespon cepat.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral