Hati-Hati! Simak Penelusuran Peredaran Obat Penenang Ilegal di Ibu Kota || CRIME STORY

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:00 WIB

Jakarta, Klik Disini - Penjualan serta pemberian obat penenang yang masuk golongan narkotika di klinik ataupun apotek masih ditemukan. Meski sudah ada regulasi yang mengatur, ternyata implementasi dan pengawasan di lapangan belum ketat. Kabag Humas BNN Kombes Sulistyandriatmoko mengatakan pemakaian obat penenang yang masuk golongan narkotika dan psikotropika harus sesuai dengan aturan dokter. "Itu harus resep dokter tidak bisa sembarangan dijual. Di luar itu berarti praktik ilegal," ujarnya. Akan tetapi masih ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan peredaran obat penenang tersebut. Bagaimana oknum-oknum ini melakukan aksinya? Simak selengkapnya hanya di Crime Story!

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral