Tergiur Upah Rp45 Juta, Dua Sejoli Tertangkap Basah Jadi Kurir Sabu | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 00:15 WIB

Pekanbaru, Riau – Dua sejoli dibekuk pihak berwenang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, karena tertangkap basah membawa satu kilogram sabu dan 500 pil ekstasi. Mereka bersedia melakukan hal itu karena tergiur dengan upah sebesar Rp45 juta, bila berhasil mengantar narkoba ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun perjalanan menyelundupkan barang haram yang dilakukan pasangan kekasih tersebut berakhir pada Sabtu, 26 September 2020. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggerebek kamar hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tempat mereka menginap.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kennedy mengungkapkan modus para tersangka dalam rilis kasus Selasa (29/9). Ketika digeledah, SP kedapatan melilitkan tujuh paket sabu di pinggangnya. Sementara VI menyimpan ratusan ekstasi di kemaluannya dengan menggunakan celana dalam berlapis. Saat diciduk, keduanya tak bisa mengelak.

“Sabu jumlahnya satu kilo, inexnya ada 500 butir. Diantar ke pinggir jalan,” ujar SP saat ditanyai petugas di dalam kamar hotel.

“Dia sengaja pada saat last call, panggilan terakhir baru dia buru-buru. Dari luar buru-buru, masuk ke dalam. Dengan begitu, karena last call, panggilan terakhir, security di bandara ini kan cepat ya, jadinya gak begitu teliti ya. Karena yang ketiga kali dipanggil baru dia datang,” kata Brigjen Pol Kennedy saat menjelaskan cara tersangka bisa lolos terbang dengan pesawat.

Sebelum tertangkap, tersangka berinisial SP yang merupakan mahasiswa asal Kaltim dan VI mahasiswi asal Jawa Barat ini sudah dua kali berhasil membawa sabu dan ekstasi antarprovinsi. Kali pertama keduanya membawa satu kilogram sabu dan 500 butir ekstasi. Kali kedua, membawa narkoba dalam jumlah lebih banyak, yakni 1,5 kilogram sabu dan 700 butir ekstasi. Tetapi ketika mengangkut barang haram untuk yang ketiga kalinya, mereka terciduk.

BNNP mengungkapkan bahwa perintah mengambil narkoba di Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial W yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru. BNNP sedang mengembangkan kasus ini.

Sekarang SP dan VI terpaksa menghadapi proses hukum, karena mereka bakal dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (act)

(Lihat juga: ATAS KEPEMILIKAN SABU SEBERAT 5 KG, ANGGOTA DPRD DI PALEMBANG JADI BANDAR NARKOBA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral