Pemerasan dan Pelecehan oleh Oknum Dokter di Bandara Soetta | Jejak Kasus tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 01:15 WIB

Tangerang, Banten – Seorang oknum dokter di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten ditangkap polisi  karena melakukan pemerasan dan pelecehan seksual kepada penumpang pesawat. Ia dibekuk di sebuah rumah kos di kampung halamannya di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat, 25 September 2020.

Kasus yang membelit EF alias Eko Firstson, bermula dari curahan hati LHI melalui akun twitter  @listongs. LHI mengaku diperas dan dilecehkan oleh seorang dokter yang melakukan tes rapid pada calon penumpang pesawat di terminal 3 Bandara Soetta. Cuitan itu viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Polisi pun bergerak cepat.

“Awalnya kasus ini dilaporkan melalui medsos kemudian viral, dari sana kita tindak lanjuti kebenaran kasus atau laporan secara viral ini. Namun yg bersangkutan ketika kita konfirmasi apakah mau membuat laporan atau tidak, yang bersangkutan berat karena harus kembali lagi ke Jakarta. Sehingga kita jemput bola, kita yang ke Bali mengambil keterangan yang bersangkutan terus meminta yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi. Saudari L ini bersedia membuat laporan polisi. Dari sana kita ambil keterangan kemudian penyelidikan lebih lanjut terhadap apa yang sudah dicuitnya di media sosial dan kejadian yang dia ceritakan yaitu pemerasan kemudian juga perbuatan cabul yang dialaminya,” kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

Sementara Eko langsung kabur begitu tahu perbuatannya menjadi viral di dunia maya. Polisi pun melacak keberadaan pelaku di tempat kelahirannya di Balige. Oknum tenaga kesehatan yang mengaku sebagai dokter itu tak berkutik saat petugas meringkusnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk perusahaan tempat Eko bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), diketahui bahwa Eko Firstson belum resmi menjadi dokter. Ia adalah pegawai magang dengan gelar sarjana kedokteran.

“Pengakuannya sebagai dokter itu kita buktikan dengan menggunakan pakaian, pakaiannya itu tertulis di situ nama dengan gelar dokter, kemudian kita konfirmasi dengan pihak terkait khususnya ahli masalah kedokteran ini bahwa yang bersangkutan memang lulusan dari salah satu universitas dan bergelar sarjana kedokteran namun pelaku belum melaksanakan koas kemudian juga belum melaksanakan uji kompetensi dokter Indonesia sehingga dia belum berhak menyandang gelar dokter.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebutkan bahwa lingkungan yang  tertutup berpotensi menjadi tempat perbuatan amoral.

“Adanya satu pihak yang dominan, dalam hal ini adalah oknum dokter dan adanya satu pihak yang cenderung submisif yaitu pasien, dalam sebuah lingkungan yang tertutup maka sekali lagi itulah lingkungan yang ‘ideal’ untuk terjadinya perbuatan amoral, bejat, termasuk pelecehan seksual,” pungkasnya. (act)

(Lihat juga: POLISI GELAR PRAREKONSTRUKSI KASUS PELECEHAN DAN PEMERASAN SAAT RAPID TEST DI BANDARA SOETTA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral