FINAL! Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara | tvOne

Jumat, 20 November 2020 - 12:10 WIB

Denpasar, Bali – Kasus ujaran kebencian yang membelit drummer band Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) hampir mencapai final pada Kamis, 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap suami Nora Alexandra ini 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jrx dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Hal itu sesuai dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.

Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara, serta barang bukti terkait lainnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jerinx mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.

"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berpikir dulu," ucap Jrx.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.

"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.

Pengacara Jrx,  I Wayan Suardana, mengatakan bahwa vonis yang diterima oleh kliennya tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangannya belum berimbang.

"Kalau kita melihat proses persidangan, ya kami bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan dalam fakta-fakta persidangan Jrx bebas. Bahwa kemudian putusannya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap pengacara yang akrab disapa Gendo ini saat ditemui usai sidang.

Ia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jrx, apakah mengajukan banding atau menerima. Gendo menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya. (act/ant)

(Lihat juga: EMOSI! DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA, JERINX: SIAPA SEBENARNYA YANG INGIN PENJARAKAN SAYA?!)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral