Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu di Parepare

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:45 WIB

Parepare, Sulawesi Selatan – Seorang residivis pemalsu dokumen imigrasi asal Parepare, Sulawesi Selatan, kembali dibekuk polisi. Kali ini tersangka membuat uang palsu dan mengedarkannya dengan cara berbelanja.

Uang abal-abal itu telah dia belanjakan di puluhan warung di Kota Parepare.

Tersangka yang bernama Aswar, diringkus polisi usai menggunakan uang palsunya di sebuah warung di Jalan Panorama. Pemilik warung baru sadar mendapat uang palsu setelah tersangka pergi. Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dan pihak  berwajib tak butuh waktu lama untuk membekuk Aswar.

Saat ditangkap, polisi menemukan 22 lembar uang palsu bernominal 100 ribu siap pakai, serta 27 lembar 100 ribu palsu yang belum digunting.

Seluruh uang palsu ini bernomor seri sama dan dicetak sendiri oleh pelaku di rumahnya.

Kepada penegak hukum, Aswar mengaku sudah menggunakan uang palsu selama sebulan.

“Menurut pengakuan kurang lebih satu bulan dia kerjakan. Jadi dia cetak sendiri di rumahnya. Tersangka sudah ada 34 tempat dia berbelanja di Parepare,” ujar Kepala Polsek Ujung, Kompl Muhammad Aris.

Aris mengungkapkan bahwa pelaku memproduksi upal dengan peralatan berupa laptop, mesin print, dan flash disk. Dia menggunakan uang abal-abal itu untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, makanan, atau gorengan.

Penangkapan Aswar bermula ketika dia berbelanja di kios milik Asmira (40) di Jalan Panorama Timur, Kecamatan Ujung, Kamis (21/1). Aswar membeli sebungkus rokok dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Namun Asmira curiga dengan uang yang dia terima dari pelaku karena permukaannya terasa berbeda.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan apa yang dia alami kepada polisi dan menyerahkan barang bukti pada hari itu juga.

“Awalnya kita kira pelaku tidak tahu kalau uangnya palsu, tetapi pada Senin (25/1) ada lagi warga yang melaporkan temuan uang palsu dan menyebutkan ciri-cirinya,” tambah Aris.

Dari keterangan para korban, petugas menduga orang yang dimaksud merupakan pelaku yang sama. Mereka bertambah yakin setelah melihat nomor seri uang palsu yang sama.

Kini tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 7 tahun 2011, juncto pasal 244, 245 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (act)

Lihat juga: KELOMPOK PENJAMBRET TAS BERISI RP 561 JUTA DI SEMARANG DIBEKUK POLISI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:27
01:09
02:00
01:14
02:34
06:16
Viral