Polisi Membongkar Klinik Aborsi Ilegal Berkedok Apotek di Padang Dan Meringkus Enam Pelaku

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:45 WIB

Padang, Sumatera Barat – Praktik aborsi ilegal di Kota Padang Sumatera Barat dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Praktik tersebut dijalankan dengan cara menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Pelanggan obat penggugur kandungan itu adalah pekerja tempat hiburan malam dan mahasiswi. Sejauh ini polisi telah meringkus enam orang.

“Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu IN (50) dan SA (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang.

Ia mengatakan pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.

Tidak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua pelaku.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," katanya.

Menurut polisi, praktik aborsi ilegal dengan menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan telah beroperasi sejak 2018

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Rico.

Dari pemeriksaan yang sedang bergulir juga terungkap bahwa apotek itu menjual obat keras secara bebas.

“Mereka buka 24 jam dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Komisaris Besar Polisi Imran Amir, di Padang, Senin (15/2).
Amir mengatakan, suami-isteri pemilik apotek itu berinisial I (50) dan S (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepada polisi mereka mengakui sudah melayani puluhan pasangan yang bertransaksi membeli obat untuk melakukan aborsi.

“Dalam periode tahun 2021, sudah hampir 60 orang yang berhubungan dengan pemilik Apotek Indah Farma ini untuk melakukan praktik aborsi. Jadi bisa kita bayangkan itu hanya dalam kurun 2021, sedangkan mereka telah beroperasi dari 2018," kata Amir

Aborsi sebagian dilakukan pasangan remaja lantaran hamil di luar nikah yang lalu tega menggugurkan kandungan yang usianya masih beberapa bulan.

Amir menyatakan, polisi akan mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek tersangka melalui penelusuran jejak-jejak digital serta cek apotek.

Selain itu polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lain sehingga kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
Viral