Tertangkap Saat Transaksi Narkoba, Pelaku Buang Sabu ke Semak Semak | tvOne

Jumat, 26 Februari 2021 - 21:50 WIB

Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan – Dua pria DE (26) dan HY (28) warga Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polres OKU Selatan saat melakukan transaksi narkoba di jalan setapak menuju perkebunan di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Kaget karena terciduk pihak berwajib, salah satu dari pelaku membuang barang bukti berupa sabu ke semak-semak. Namun perbuatannya itu diketahui polisi.

“Kedua tersangka itu sedang melakukan transaksi sehingga kita melakukan penangkapan. Ketika itu didapat sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, IPTU Hendri, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut polisi, kedua pelaku memang telah lama diincar.

 “Keduanya merupakan bandar dan pengedar. Ditangkap saat melintasi jalan setapak. Tersangka sempat membuang sabu ke semak ketika dilakukan penyergapan oleh anggota kita,” tambahnya.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan barang bukti dalam sebuah plastik klip bening yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat 8,89 gram.

Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan anggota Polres OKU Selatan atas adanya laporan bahwa DE dan HY akan melakukan transaksi haram tersebut.

“Kita dapatkan laporan jika dua orang dengan ciri yang dimaksud akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapati ciri keduanya,” ujar Hendri.

Selain menangkap pelaku serta mengamankan sabu, polisi juga menyita sebungkus kotak rokok dan satu unit telepon genggam.

Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut karena adanya kemungkinan tersangka lain. Mereka akan berupaya mengungkap sindikat pengedar narkoba di wilayah OKU Selatan.

DE dan HY kini terancam ancaman kurungan paling sebentar 5 tahun penjara karena terjerat Undang-Undang tentang penyalahgunaan Narkotika. (act)

Lihat juga: TEREKAM CCTV UPAYA PENYULUNDUPAN SABU KE LAPAS

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral