Kebakaran Hutan yang Terjadi di Kubu Raya Menghanguskan Sebuah Sekolah

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:40 WIB

Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sebuah kebakaran lahan menghanguskan Gedung Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri  1 (SMKN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Besarnya kobaran api melahan sejumlah bangunan sekolah SMKN Kabupaten Kubu Raya.

Dari empat gedung sekolah yang berada dekat dengan kebakaran lahan yakni Sekolah Menengah Atas Negeri4  (SMA), Sskolah Menengah Pertama negeri 12 (SMP), Sekolah Dasar Negeri 5 (SDN) berhasil diselamatkan dari kobaran api.

Menurut Pangdam XII Tanjung Pura, Mayjen TNI Muhammad Nur tiga bangunan sekolah lainya berhasil diselamatkan berkat kerjasama antara TNI, Polri dan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Kubu Raya.

"Saya mengapresiasi kepada semuanya, karena apa? karena berhasil mengamankan akses pemerintah diantaranya SMAN 5, SMPN 12, SDN 5, dan alhamduliah berkat kesiapan satgas TNI Polri, satpol PP dan msyarakat lainya api bisa dipadamkan."

Hingga kini kebakaran lahan yang terjadi di Pontianak masih terus ditanggulangi oleh satgas TNI-Polri, BPBD dan sejumlah pihak lainya. Sebaran titik api masih terus dipadamkan dari kobaran api.

40 Hektar Lahan Terbakar di Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat sudah sebanyak 40 hektare lahan gambut di kota itu terbakar sepanjang musim kemarau tahun 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan, baik yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar dengan memberikan sanksi berupa menyegel agar tidak bisa dimanfaatkan tiga hingga lima tahun sejak lahan itu terbakar.

"Kami juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, dalam menekan semakin meluasnya lahan gambut yang terbakar di musim kemarau tahun ini.

"Kami juga telah bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, hingga saat ini jajaran Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu tahun 2021.

Dia menjelaskan, tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.

"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.  (mii)

Lihat Juga: Prihatin, Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Beberapa Wilayah di Sumatera | tvOne

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral