news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi Keji Bom Bunuh Diri di Gereja katedral Makassar Dikecam Masyarakat | tvOne

Selasa, 30 Maret 2021 - 17:07 WIB
Reporter:

Makassar, Sulawesi Selatan - Minggu pagi sekitar pukul 10.30 WITA, aksi bom bunuh diri terjadi di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lokasi ledakan yang berada di sekitar Polsek Ujung Pandang dan Polrestabes Makassar serta Kantor Balaikota Makassar itu langsung membuat heboh. 

Polisi bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan TKP. Kejadian tersebut usai pelaksanaan ibadah Misa Minggu Palma. Polisi menyebut, ada dua terduga pelaku. Satu pelaku dapat dikenali meski sebagian tubuhnya terurai, dan satu lainnya kondisi tubuhnya hancur.

Para jemaat yang tengah melaksanakan ibadah Misa dan warga sekitar yang mendengar suara ledakan tersebut terkejut serta panik. Mereka berlarian ketakutan dan berupaya menyelamatkan diri. 

Diketahui pelaku pengeboman merupakan pasangan suami istri yang baru menikah 6 bulan ini sempat menuliskan surat wasiat yang ditujukan kepada ibunya. Didalam surat itu, Lukman sang pelaku meminta maaf kepada ibundanya dan keluarganya. Lukman juga menjelaskan, Ia memiliki uang simpanan sebesar Rp 2.350.000 untuk membayar pinjaman di bank.

Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyita lima bom aktif dalam penangkapan terhadap empat tersangka teroris di Bekasi dan Condet, Senin (29/3). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

Tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut. Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (adh/ant)
 

Lihat juga: Minta Maaf ke Ibunda, Pelaku Bom Bunuh Diri Tinggalkan Sepucuk Surat

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:29
07:08
00:58
01:40
02:13
02:51

Viral