Kenal di Medsos, ABG Diperkosa & Dijual

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:44 WIB

Bandung, Jawa Barat - Kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan manusia yang melibatkan gadis remaja dibawah umur di Bandung, Jawa Barat terus menarik perhatian publik. Polisi terus memburu belasan pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi bejat itu.

Sebuah cuplikan video yang sempat viral di media sosial membuat pilu. Seorang ayah yang tak kuasa menahan amarah tatkala mengetahui sang putri tercinta menjadi korban pemerkosaan. 

Adalah seorang gadis belia yang semestinya menikmati euforia masa remaja, justru harus menderita karena ada trauma. Korban yang diduga masih berusia 14 tahun itu diperkosa dan dijajakan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan di dunia maya.

Tragedi berawal saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga pada 15 Desember 2021 lalu. Usaha mencari sang buah hati ke rumah sanak saudara yang berakhir nihil tak membuat sang ayah patah arang. Ia antas membuat pengumuman orang hilang di media sosial.

Secercah harapan muncul, kala ada informasi perihal keberadaan korban di Terminal Leuwipanjang Kota Bandung pada 20 Desember. Namun sang ayah tak berhasil menemukan sang putri di lokasi. Barulah pada 22 Desember, seseorang menghubungi keluarga dan mengaku melihat foto korban di aplikasi kencan. Saat itulah sang ayah menyadari putrinya dijadikan komoditas prostitusi.

Tanpa berpikir panjang, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil penyidikan polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya rupanya mempunyai peran masing-masing. 

Ada yang bertugas mendandani korban, mengantarkannya kepada kamu, hingga membuat akun untuk menjajakan korban. Terbaru, polisi menangkap 4 tersangka. Total, pelaku yang sudah ditangkap ada 7 orang. 

Peristiwa yang dialami oleh gadis berumur 14 tahun di Bandung, Jawa Barat ini pun mau tak mau menambah daftar panjang tindakan kekerasan seksual yang dialami anak dibawah umur.

Ketua KPAI, Susanto, mengatakan, jika dilihat dalam kasus Bandung ini, peran media sosial tampak menjadi salah satu faktor terjadinya kasus kekerasan seksual. Susanto mengatakan bukan hanya proteksi negara dan juga literasi masyarakat, tetapi juga platform harus memiliki sistem kontrol internal sehingga dapat melakukan upaya pencegahan dalam kasus human trafficking dan kekerasan seksual.

Kriminolog Nadia Utami Larasati mengatakan, ketika anak-anak menjadi pelaku dan juga korban, yang harus dilihat adalah lingkungan sosialnya.

“Anak-anak sebenarnya tidak bisa dibilang sebagai pelaku kejahatan. Ketika dia menjadi pelaku kejahatan, maka yang akan dilihat adalah lingkungan sosialnya. Bagaimana kontrol sosialnya berfungsi atau tidak. Dalam kasus ini tentu saja bagaimana peran orang tua dalam memonitor atau mengawasi lingkungan pergaulan anak-anak,” tutur Nadia.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan pengiriman seseorang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral