Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pelanggaran?

Senin, 31 Januari 2022 - 15:54 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Penangkapan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Sebab usai penangkapan itu, terkuak pula adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Laporan itu semula diterima pihak Migrant Care, lalu dilaporkan ke Komnas HAM. Setelah itu spekulasi seputar kerangkeng bertiup kencang.

Ada yang menyebut bila kerangkeng manusia ini sebagai tempat pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit beristirahat. Tak ayal laporan itu bak mengisyaratkan seolah ada indikasi praktik eksploitasi manusia alias perbudakan di sana.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan bahwa ditemukan sebuah situasi di dalam rumah eks Bupati Langkat yaitu terdapat kerangkeng manusia. Kerangkeng tersebut digembok dari luar. 

Menurut Anies, orang-orang dalam kerangkeng tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit tanpa digaji, hanya mendapatkan makan 2 kali sehari, dan juga mendapat kekerasan fisik.

Namun suara berbeda kemudian meluncur tak kalah kencang. Dikatakan kerangkeng yang telah dioperasikan selama 10 tahun itu diperuntukkan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. 

Sedangkan, jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka terbit pernah mengklaim bila kerangkeng yang dibangun yaitu sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba.

“Kalau menurut melekat kami, BNN, tempat tersebut bukan tempat rehabilitasi, karena banyak sekali indikator tempat rehabilitasi, terutama indikator administratif dan indikator operasional,”tutur Kabiro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono.

Secara administratif, tempat rehabilitasi tersebut tidak terdaftar. Sedangkan secara operasional, kerangkeng tersebut tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Selain memantik polemik, temuan kerangka manusia milik terbit juga dinilai mengundang konsekuensi hukum. Sebab kalaupun benar kerangkeng manusia itu sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba sabu karena tak ada izin yang dikantongi kata hal itu tak dapat dibenarkan. Lebih-lebih jika sampai ada praktik perbudakan di sana. Konsekuensi hukumnya akan lebih serius lagi.

Kini pihak berwajib dengan berusaha mengusut tuntas seputar keberadaan kerangkeng manusia di area rumah Terbit.

Persoalan hukum yang sedang dihadapi Terbit Rencana Perangin Angin tak hanya perkara kerangkeng manusia. Terbit juga sedang diselidiki terkait temuan 8 dilindungi, di samping isu utama korupsi yang membelitnya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral