Main Hakim Sendiri, 13 Warga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:23 WIB

Lebak, Banten - Sebanyak 13 warga desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap oleh aparat Polres Lebak. Penangkapan dilakukan setelah ke-13 orang itu mengeroyok tujuh warga Kecamatan Cipanas tanpa perlawanan.

Penangkapan ke-13 orang itu merupakan buntut dari aksi main hakim sendiri yang terjadi pada hari Minggu 8 Mei lalu terhadap tujuh warga desa Cipanas. Para tersangka kemudian dibawa dengan mobil ke Polres Lebak untuk menjalani proses hukum. 

Menurut aparat aksi main hakim sendiri yang dilakukan ke-13 tersangka terhadap tujuh korban terjadi setelah para tersangka mencurigai gerak-gerik para korban. Para tersangka curiga jika ketujuh orang itu akan melakukan pencurian ternak di Desa Sukanegara yang sebelumnya sudah sering terjadi.

Menurut aparat para tersangka merasa curiga karena mendapati para korban yang melintasi Desa mereka menggunakan mobil bak terbuka sekitar pukul 00.30 WIB. Berangkat dari rasa curiga itulah warga menginterogasi para korban yang kemudian berujung ke aksi main hakim sendiri.

Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi dalam kasus ini warga tidak menemukan bukti dari para korban dan hanya berasal dari kecurigaan saja. Ke-13 tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara untuk menghindari aksi balasan dari warga desa lain, aparat menggandeng tokoh masyarakat setempat untuk meredam kemarahan warga.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:36
01:46
05:13
01:51
04:09
Viral