GAWAT! RS Penuh, Lahan Makam TPU Pondok Rangon Penuh! Ini Langkah Pemerintah | lifestyleOne

Kamis, 31 Desember 2020 - 21:45 WIB

Jakarta,  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  tengah menyiapkan lahan pemakaman baru bagi jenazah COVID-19 di kawasan utara Jakarta tepatnya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan. "Kami sedang mengupayakan sebaik mungkin lahan baru pemakaman bagi korban COVID-19 di TPU Rorotan di Kelurahan Rorotan, kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tahap pertama seluas 8000 meter dari 2 hektare yang dapat menampung sekitar 1500 petak makam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan masyarakat lewat unggahan instagramnya @bangariza, Kamis (31 Desember 2020).

Lebih lanjut,  sudah ada 1.500 petak makam yang dapat digunakan, ke depannya Pemprov DKI Jakarta masih akan mematangkan lahan seluas 25 hektare di TPU Rorotan. "Kami akan terus melakukan pematangan lahan di TPU Rorotan yang luasnya 25 hektare. Semua sedang kami koordinasikan setiap pagi hingga sore, semoga dalam waktu cepat sudah bisa digunakan," ujar Riza.

Ia pun berharap agar tidak ada kendala dalam penyediaan lahan baru untuk makam jenazah COVID-19 sehingga seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.

Sebelumnya, TPU Pondok Ranggon diketahui telah mencapai batas untuk menerima pemakaman baru jenazah COVID-19. Kapasitas TPU sudah penuh, dari yang sebelumnya tersedia 1,6 hektare lahan kosong saat ini seluruhnya telah terisi. TPU Pondok Ranggon pun saat ini hanya menerima pemakaman dengan sistem tumpang untuk jenazah COVID-19 yang sebelumnya memiliki keluarga yang telah dimakamkan di TPU itu.

Riza Patria mengatakan, pemakaman tumpang jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon diperuntukkan khusus keluarga yang dipernah dimakamkan di lokasi itu. "Jadi pemakaman tumpang itu dilakukan pada jenazah yang sudah ada keluarga yang dimakamkan. Pemakaman tumpang dilakukan dimungkinkan setelah tiga tahun pemakaman keluarga sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini tidak ada warga yang memprotes pemakaman tumpang karena jenazah yang dimakamkan biasanya memiliki hubungan keluarga dengan jenazah sebelumnya. "Pada umumnya keluarga atau ahli waris tidak ada yang mempermasalahkan dilakukan pemakaman tumpang bagi keluarga inti antara anak dan orang tua suami dan istri dan lain sebagainya," ujarnya. (ari/ant)

(Lihat juga Kabar Gembira! Indonesia Kedatangan Vaksin Sinovac Lagi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
04:29
01:56
01:27
00:49
Viral