Ahli Pidana Forensik: 99,9% Orang yang Diperintah Tidak Bisa Melawan

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:30 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice  atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Kamis (19/01/2023).

Sidang perintangan penyidikan untuk terdakwa Hendra Kurniawan kali ini beragendakan keterangan ahli dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Hendra Kurniawan adalah Ahli Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman.

Robintan mengatakan bahwa dalam kejadian pidana, orang yang ada di dalam perintah itu 99,9 persen tidak bisa melawan.

“Karena perintah itu nanti resiko semuanya itu absorb kepada yang memerintah,” tutur Robintan.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. 

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral