Jawaban Tegas Ahli Pidana Forensik soal Dua Saksi Mahkota Beda Keterangan

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:27 WIB

Jakarta - Membahas mengenai saksi mahkota, Pakar Forensik dalam sidang perintangan penyidikan Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman menyatakan bahwa jika ada dua saksi mahkota, yang paling mendekati dengan fakta persidangan yang paling mendekati kebenaran.

Namun, tentu saja hakim yang memiliki kewenangan menilai dan menjatuhkan hukuman.

Untuk informasi, pengertian saksi mahkota adalah tersangka danatau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua kembali dilanjutkan.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum, Hendra, Agus, dan Arif akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Forensik, dan Ahli Bahasa.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral