Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Kasus "Obstruction of Justice"

Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan tuntutan terhadap 6 anak buah Ferdy sambo yang terbelit perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau obstruction of justice telah digelar kemarin (27/1/2023). 

Berikut pembacaan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para terdakwa: 

Hendra Kurniawan Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.  Kesalahannya adalah memerintahkan anak buah menyisir CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria Dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV di Duren Tiga. 

Arif Rahman Arifin Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga tak bisa digunakan. 

Chuck Putranto Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah TKP pembunuhan Brigadir J.

Baiquni Wibowo Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kesalahannya adalah mengumpulkan dan merusak CCTV di area dekat rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. (chm/ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral